"Hal ini berdasarkan atas pengakuan dari LC setelah ditangkap pada Jumat (16/3) malam," ucap Kapolsek Kalideres, Kompol Efendi, dalam keterangannya, Sabtu (17/3/2018).
LC juga mengaku dijatah 10 gram sabu sehari untuk dijual. Dia ditangkap polisi di kamar kostnya di Jalan Klingit, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ibunya yang tinggal di Kampung Ambon, Cengkareng. Saat ini, D masih dalam proses pengejaran petugas.
LC sebenarnya tidak mau menjual sabu. Bahkan, saudaranya saat ini ditahan karena kasus narkoba.
"LC menjual barang bukti atas desakan dari ibu kandungnya D, yang masih DPO. Dia tinggal di Kampung Ambon, Cengkareng, dan setiap hari dijatah 10 gram," ucap Efendi.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini