Bandar yang Ditangkap BNN Gunakan Apartemen untuk Gudang Narkoba

Bandar yang Ditangkap BNN Gunakan Apartemen untuk Gudang Narkoba

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 17:55 WIB
Sindikat narkoba internasional dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN). Ada 51 kg sabu yang disita dari 2 koper. (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - BNN menduga 2 bandar narkoba yang ditangkap pada Kamis (15/3/2018) kemarin menggunakan unit Apartemen Taman Anggrek sebagai gudang. Kedua bandar menyimpan sabu di unit apartemen itu.

"Proses penyelidikan memakan waktu 3 bulan lamanya. Kita lakukan cross check di lapangan, maka pada sore kemarin kita memastikan ada transaksi narkoba jenis sabu yang akan dipindahkan dari Jakarta Utara menuju ke tempat ini yang dipersiapkan sebagai gudang penyimpanan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (16/3).


Penangkapan dilakukan di Jalan Lodan, Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (15/3). Petugas menangkap 2 bandar bernama Sadikin dan Huang Jhong Wei serta mengamankan 51,4 kg sabu dalam 2 koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menangkap 2 pelaku dan mengamankan barang bukti, petugas melakukan pengembangan ke Apartemen Taman Anggrek. Dalam perjalanan, Huang, yang merupakan WN Taiwan, tewas ditembak karena melawan petugas.


Saat penggeledahan di unit 22G dan 26A Tower 8 Apartemen Taman Anggrek, petugas menemukan sejumlah berkas dan buku tabungan yang di dalamnya tertulis saldo USD 250 ribu. BNN juga menyebut bandar tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari apartemen.

"Sadikin ini mengendalikan jaringannya dari dalam sini. Ini untuk meningkatkan para penghuni dengan penghuni satunya sehingga tidak dijadikan tempat berkegiatan mengendalikan sindikat narkotika," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sulistriandriatmoko.


Sadikin sendiri diduga sebagai warga negara asing yang menggunakan identitas palsu dan menyamar sebagai WNI. Sadikin kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads