Popon: Said Salim Serahkan Uang Suap Pukul 16.00 WIB
Selasa, 28 Jun 2005 17:54 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Abdullah Puteh, Tengku Syaefuddin Popon tetap ngotot uang suap yang diberikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi DKI adalah uang Said Salim, yang saat ini menjabat Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut). Said menyerahkan uang suap itu kepada Popon pukul 16.00 WIB, Rabu (15/6/2005). Popon menerima uang sejumlah Rp 250 juta tersebut di ruang kerja Wakil Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal. "Said datang ke saya untuk meminta mengantarkan uang itu ke Ramadhan Rizal (Wakil Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) dan Soleh (Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) jam empat sore," ungkap Popon.Popon yang diperiksa KPK selama lima jam ini mengaku dirinya merasa dijebak. "Saya nggak tahu yang jebak siapa," ujarnya lirih.Tersangka kasus suap ini menyatakan dirinya sebatas diperintahkan menyerahkan uang itu untuk M Soleh. "Saya diminta serahin ya saya serahin.Saya nggak tahu uang itu untuk apa," kata dia.Dalam kesempatan itu, Popon menegaskan Abdullah Puteh tidak pernah memerintahkan dirinya untuk memberikan uang kepada siapa pun.
(aan/)











































