Setoran uang pengganti ini dikembalikan Rina lewat keluarga dan tim pengacaranya, Rabu (14/3). Total uang yang disetor Rp 6,89 miliar.
Uang pengganti ini adalah bagian dari total hukuman membayar uang pengganti Rp 7.873.491.200. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) menghukum Rina 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelum uang ini disetor, Rina menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka sudah membayar uang pengganti dari barang yang dirampas terkait perkara senilai Rp 1.482.744.000.
Apa kesalahan Rina? Bupati Karanganyar 2003-2013 itu menjadi terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Hakim menyebut uang yang dikorupsi digunakan untuk pembiayaan pencalonan pilkada.
Pada 17 Februari 2015, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ke Rina. Di tingkat kasasi, Artidjo-Lumme-Krisna memperberat hukuman Rina.
Majelis kasasi menghukum Rina dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Rina dalam putusan kasasi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 miliar.
Di tingkat PK, MA menghukum Rina dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7.873.491.200. (fdn/rna)











































