Setoran uang pengganti ini dikembalikan Rina lewat keluarga dan tim pengacaranya, Rabu (14/3). Total uang yang disetor Rp 6,89 miliar.
Uang pengganti ini adalah bagian dari total hukuman membayar uang pengganti Rp 7.873.491.200. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) menghukum Rina 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa kesalahan Rina? Bupati Karanganyar 2003-2013 itu menjadi terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Hakim menyebut uang yang dikorupsi digunakan untuk pembiayaan pencalonan pilkada.
Pada 17 Februari 2015, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara ke Rina. Di tingkat kasasi, Artidjo-Lumme-Krisna memperberat hukuman Rina.
Majelis kasasi menghukum Rina dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Rina dalam putusan kasasi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 miliar.
Di tingkat PK, MA menghukum Rina dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7.873.491.200. (fdn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini