Hari pernikahan pria berinisial H (24) yang seharusnya menjadi momen bahagia tiba-tiba berubah. H ditangkap polisi setelah prosesi akad nikah atas kasus pencurian sepeda motor.
Ia ditangkap oleh polisi pada Sabtu (16/5/2026), kemudian digelandang ke Mapolsek Ibun, Kabupaten Bandung.
"Iya benar hari Sabtu 16 Mei 2026 kemarin kami telah mengamankan pelaku pencurian motor inisial H bekerja sama dengan Polres Garut," ujar Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto dilansir detikJabar, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu bermula saat korban, yang motornya dicuri H, pulang dari beraktivitas menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian korban menyimpan motornya di garasi di depan rumah, Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Setelah itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ibun. Petugas kemudian langsung mendatangi rumah korban dan melakukan penyelidikan.
"Kami langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan para saksi di lapangan dan adanya rekaman CCTV," jelasnya.
Deny mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku mengarah kepada H, yang merupakan warga kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kemudian setelah itu Unit Reskrim Polsek Ibun langsung mencari keberadaan pelaku H.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap':
(rdp/dhn)










































