Soal Kartun, Tempo Minta Mediasi Dewan Pers

Soal Kartun, Tempo Minta Mediasi Dewan Pers

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 23:42 WIB
FPI Demo Kantor Tempo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Redaksi majalah Tempo mendorong protes FPI atas kartun pria bersorban diselesaikan ke Dewan Pers. Hal tersebut lantaran Dewan Pers dinilai memiliki kewenangan menilai produk jurnalistik sesuai dengan fungsi lembaganya.

"Dewan Pers adalah lembaga yang tepat menyelesaikan tafsir atas kerja jurnalistik yang menjadi produk berita," ujar Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (16/3/2018).


Arif mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan perwakilan FPI terkait dimuatnya kartun pria bersorban pada majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Dalam diskusi tersebut, tambah Arif, FPI menuduh kartun itu melecehkan umat Islam karena menafsirkan orang berjubah tersebut adalah imam besar FPI Habib Rizieq Syihab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arif melanjutkan diskusi diakhiri dengan kesepakatan FPI mengajukan somasi, yang akan dimuat sebagai hak jawab pada majalah Tempo edisi pekan depan. Arif kemudian menjelaskan dirinya bertemu massa FPI setelah berdiskusi dan menyampaikan jalan penyelesaian melalui Dewan Pers.

"Kerja jurnalistik itu menyimpan dhaif (kekurangan) dan lembaga yang berwenang menilai kekurangan itu adalah Dewan Pers," kata Arif, seperti yang disampaikan kepada massa FPI.


Namun Arif menilai massa tak puas atas penjelasannya dan mendesaknya melontarkan permintaan maaf atas kartun pria bersorban itu. "Terhadap dampak yang diakibatkan atas pemuatan kartun itu, saya meminta maaf," sambung Arif.

Masih dalam keterangan tertulis, Arif menuturkan seorang jurnalis bekerja berdasarkan fakta.

"Kerja jurnalistik itu semata-mata menyandarkan pada fakta, tak kurang dan tak lebih. Namun, jika pencarian fakta-fakta itu dianggap keliru, Dewan Pers yang berwenang menilainya," tandas Arif. (aud/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads