Berdasarkan berkas putusan yang dikutip detikcom, Jumat (16/3/2018), Rina dikenai pasal korupsi dan pasal pencucian uang. Bupati satu dasawarsa 2003-2013 itu merekayasa anggaran sedemikian rupa untuk biaya kampanye. Akhirnya di tingkat kasasi ia dihukum 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa selaku bupati yang telah menggunakan uang yang bersumber dari hasil korupsi untuk kepentingan pembiayaan dan pencalonan terdakwa dalam pilkada mencederai asas-asas demokrasi, bertentangan dengan spirit masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mengecam perbuatan dan perilaku korup," kata Artidjo kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Uang di puluhan rekening di berbagai bank. Dengan saldo:
-Rp 42 juta.
-Rp 73 juta.
-Rp 116 juta.
-Rp 156 juta.
-Rp 77 juta.
-USD 11.685
-Rp 125 juta.
-USD 11.713.
-Rp 26 juta.
-Rp 10 juta.
-Rp 811 juta.
-Rp 30 juta.
-Rp 20 juta.
-Rp 50 juta.
-Rp Rp 50 juta.
-Rp 492 juta.
2. Bergepok-gepok perhiasan berupa bros berlian, cincin, gelang dkk.
3. Sejumlah tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Rina di berbagai tempat.
4. Tanah dan bangunan terletak di berbagai tempat.
5. Mobil Honda CR-V tahun 2008 dengan nopol AD-8000-RZ.
6. Mobil Toyota Camry tahun 2003 dengan nopol AD-2-RI.
Seluruh aset Rina bernilai puluhan miliar rupiah. Saat ini Rina masih menjalani masa pidana di penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini