"Ada beberapa bukti berkas (tambahan) dan itu sudah masuk ke ranah penyelidikan jadi kami serahkan ke pihak Polda Metro Jaya," kata Jack kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Jack mengaku pemeriksaan kali ini merupakan insiatif dari dirinya sendiri. Menurutnya, ada beberapa keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang perlu disempurnakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyerahkan sepenuhnya laporan kasus tersebut kepada polisi. Dia percaya polisi bekerja secara profesional.
"Kalau saya sebagai warga yang ber-KTP DKI hanya kita ikutin saja proses hukum ini, kami percaya polisi pasti profesional mengatasi kasus ini," tuturnya.
Jack sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (5/3) lalu. Usai diperiksa, Jack mengaku siap bila Anies ingin berdiskusi terkait laporannya.
"Biarkan proses hukum berjalan, kita berpegang pada hukum saja. (Tapi) kami terbuka kalau dari pak Anies mau melakukan diskusi," kata Jack.
Jack selaku Sekjen Cyber Indonesia melaporkan Anies pada Kamis (22/2) lalu. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 12 UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Laporan terkait Anies teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (knv/idh)