"Kita tidak adalah itu menjadi alat politik tidaklah. Wakapolri sudah menyatakan kita netral ya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasista, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Terkait pernyataan pengacara JR Saragih yang menyatakan penetapan tersangka tersebut keliru, Setyo mengatakan polisi masih mengkajinya. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kita lihat. Karena diakan daftar ke partai melalui partai kemudian dokumen milik siapa? bukan partaikan?. Nanti kita lihat didalam penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Setyo menjabarkan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur. Dia menambahkan, kasus ini merupakan penindakan dari gelar perkara sentra penegakan hukum terpadu.
"Ada bukti bukti yang kuat ada pemalsuan yang digunakan dalam pendaftaran maka langsung diproses. Untuk diketahui inikan UU pemilu waktunya terbatas hanya 14 hari. Oelh sebab itu harus diproses," ujarnya.
JR Saragih ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan pemalsuan legalisir ijazah palsu. Padahal JR Saragih belum lama ini memenangi gugatan di Bawaslu yang membuka peluang ikut Pilgub Sumatera Utara. JR Saragih dikenakan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (rvk/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini