Baca Pleidoi, Pengacara: Rumah dan BMW Bukan Milik Nur Alam

Baca Pleidoi, Pengacara: Rumah dan BMW Bukan Milik Nur Alam

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 13:06 WIB
Nur Alam menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara Nur Alam, Ahmad Rifai, menyebut kliennya tidak terbukti membeli rumah dan mobil BMW Z4 dari hasil korupsi karena pemilik 2 aset itu Ridho Insana. Rifai menyebut Ridho adalah staf protokoler Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta.

Rumah yang dimaksud berada di komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9, Jakarta Timur. Menurut Rifai, Nur Alam selaku Gubernur Sultra nonaktif tidak menghuni rumah tersebut.

"Bahwa selanjutnya terkait dengan kepemilikan mobil BMW Z4 dan rumah yang terletak pada Blok 1/9 di Premier Estate adalah benar milik Ridho Insana karena memang Ridho Insana yang menempati rumah tersebut semenjak awal setelah rumah selesai dibangun," ujar Rifai saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap Nur Alam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Rifai, pembelaannya itu berdasar pada kesaksian sales marketing in house PT Premier Qualitas Indonesia, Dora Parapat, dalam persidangan sebelumnya. Dora, disebut Rifai, mengatakan Ridho yang melunasi serta tinggal di rumah tersebut

"Bahwa apabila dilihat dari pembicaraan Ridho, rumah itu adalah milik Ridho bukan Nur Alam, karena proses transaksi saya hanya berhubungan dengan Ridho setelah pelunasan Ridho mengatakan akan balik nama atas dirinya karena itu milik Ridho dan sekarang milik Ridho. Bahwa seluruh pembayaran dilakukan Ridho," ujar Rifai membacakan keterangan Dora.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi lainnya yaitu staf administrasi PT Terminal Motor, Vivi Marliana, mobil BMW Z4 tersebut dibeli oleh Ridho. Kemudian, dari saksi lainnya yaitu Tri Witono, Ridho diketahui memiliki 4 mobil, tetapi kini hanya 2 mobil yaitu BMW dan Mercy.


"Namun apabila pembelian mobil dikaitkan dengan terdakwa (Nur Alam) yang mana Ridho Insana membeli mobil BMW Z4 diperuntukkan kepada Radhan (anak Nur Alam) maka sangat mustahil sebab pada tahun 2012, Radhan masih berumur 12 tahun," tutur Rifai.

Terkait perkara ini, Nur Alam sebelumnya dituntut 18 tahun penjara karena diyakini jaksa terlibat korupsi dengan memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah dan menerima gratifikasi Rp 40 miliar. Atas perbuatannya, Nur Alam diyakini jaksa memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin tambang.

Uang itu diperuntukkan membeli rumah dan mobil BMW Z4. Uang pembelian rumah dan mobil berasal dari transfer hasil pengurusan izin tambang. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads