"Tin Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumatera Utara sudah menyerahkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih," ujar Pengarah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumut, Kombes Andi Rian kepada wartawan di Medan, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Andi yang juga Dirkrimum Polda Sumut mengatakan, berkas penyidikan JR Saragih nantinya diserahkan ke Kejaksaan. Terkait kasus dugaan pemalsuan fotokopi ijazah terlegalisir ini, JR Saragih dikenakan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini