Jadi Tersangka Kasus Ijazah, JR Saragih Diperiksa Senin Pekan Depan

Jadi Tersangka Kasus Ijazah, JR Saragih Diperiksa Senin Pekan Depan

Resi Erlangga - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 12:45 WIB
JR Saragih (kiri) Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Medan - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyerahkan surat panggilan terhadap JR Saragih, tersangka dugaan pemalsuan legalisir ijazah palsu. Surat pemanggilan diserahkan lewat pengacara JR Saragih.

"Tin Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumatera Utara sudah menyerahkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih," ujar Pengarah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumut, Kombes Andi Rian kepada wartawan di Medan, Jumat (16/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pemanggilan menurutnya diserahkan pagi tadi dan diterima pengacara JR Saragih, Dingin Pakpahan. Surat untuk pemanggilan pada Senin, 19 Maret ini, diterima pengacara di kantor Bawaslu Sumut.



Kombes Andi yang juga Dirkrimum Polda Sumut mengatakan, berkas penyidikan JR Saragih nantinya diserahkan ke Kejaksaan. Terkait kasus dugaan pemalsuan fotokopi ijazah terlegalisir ini, JR Saragih dikenakan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

[Gambas:Video 20detik]



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads