"Pelaku menarik biaya pembuatan SIM seharga Rp 600 ribu apabila membawa bahan SIM sendiri dan mematok harga Rp 800 apabila semua bahan disediakan dari pembuat," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Kamis (15/3/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran surat palsu. Polek Caringin kemudian melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya menangkap AE (37) selaku pemilik dan pengguna SIM palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menangkap J, polisi berhasil menangkap RK (47), yang membuat dan menjual SIM palsu. Tidak hanya SIM, RK juga menerima order pembuatan STNK dan KTP palsu.
"Untuk pembuatan STNK palsu ataupun pengesahan STNK palsu dipatok dengan harga Rp 1,5-3 juta," tuturnya.
RK sebelumnya diketahui sebagai salah satu biro jasa di Samsat wilayah Jakarta. Sudah tiga tahun dia menjadi biro jasa pengurusan SIM dan STNK.
"Namun kemudian dia malah melakukan 'pekerjaan sampingan' menjual jasa SIM dan STNK palsu selama 2 tahun lamanya," tuturnya.
RK menawarkan jasanya melalui perantara dan secara online. Pesanan akan dikirimkan ke alamat pemesan melalui jasa pengiriman.
Modus yang dilakukan RK adalah meminta format blangko SIM asli terlebih dahulu. Selanjutnya dia menyalin data dan mencetak ulang menjadi SIM baru.
"Pelaku juga mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet ataupun dompet yang terjatuh di jalan," sambungnya.
![]() |
Para pelaku terancam dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis, yakni 263 KUHP dan 264 KUHP, tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini