Eks Biro Jasa Samsat Jual SIM Palsu Rp 800 Ribu Ditangkap di Bogor

Eks Biro Jasa Samsat Jual SIM Palsu Rp 800 Ribu Ditangkap di Bogor

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 21:16 WIB
Sindikat pembuat SIM palsu di Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
Bogor - Unit Reskrim Polsek Caringin menangkap kelompok pemalsuan surat izin mengemudi (SIM). Komplotan ini menjual SIM palsu kepada masyarakat dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah.

"Pelaku menarik biaya pembuatan SIM seharga Rp 600 ribu apabila membawa bahan SIM sendiri dan mematok harga Rp 800 apabila semua bahan disediakan dari pembuat," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Kamis (15/3/2018).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran surat palsu. Polek Caringin kemudian melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya menangkap AE (37) selaku pemilik dan pengguna SIM palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari situ kemudian berkembang dan anggota berhasil menangkap satu orang pelaku yang menjadi perantara penjual SIM berinisial J (27)," imbuhnya.


Setelah menangkap J, polisi berhasil menangkap RK (47), yang membuat dan menjual SIM palsu. Tidak hanya SIM, RK juga menerima order pembuatan STNK dan KTP palsu.

"Untuk pembuatan STNK palsu ataupun pengesahan STNK palsu dipatok dengan harga Rp 1,5-3 juta," tuturnya.

RK sebelumnya diketahui sebagai salah satu biro jasa di Samsat wilayah Jakarta. Sudah tiga tahun dia menjadi biro jasa pengurusan SIM dan STNK.

"Namun kemudian dia malah melakukan 'pekerjaan sampingan' menjual jasa SIM dan STNK palsu selama 2 tahun lamanya," tuturnya.


RK menawarkan jasanya melalui perantara dan secara online. Pesanan akan dikirimkan ke alamat pemesan melalui jasa pengiriman.

Modus yang dilakukan RK adalah meminta format blangko SIM asli terlebih dahulu. Selanjutnya dia menyalin data dan mencetak ulang menjadi SIM baru.

"Pelaku juga mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet ataupun dompet yang terjatuh di jalan," sambungnya.

Eks Biro Jasa Samsat Ditangkap Jual SIM Palsu Rp 800 Ribu di BogorFoto: Dok. Istimewa
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti 3 handphone, 7 buah stempel dinas pendapatan Provinsi Jabar, stempel tukar nama, stempel Dinas Perhubungan, stempel dalam proses tukar nama, stempel Ditlantas Polda Metro Jaya, stempel pengesahan pajak Jakarta Pusat, stempel loket, dua buah bak stempel, 13 buah KTP yang diduga palsu, 2 buah SIM B2 umum diduga palsu, 3 buku kir, daftar seri huruf nomor polisi, serta beberapa STNK dan dokumen lainnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis, yakni 263 KUHP dan 264 KUHP, tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads