Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga palsu ditemukan saat menggelar Operasi Zebra Candi 2017. SIM C tersebut milik salah seorang pengendara asalh Subah, Kabupaten Batang.
Saat itu Polres Semarang melakukan operasi di Jalan Diponegoro, persisnya depan Benteng Willem II Ungaran, Senin (6/11/2017). Pengendara yang diketahui bernama Darma Setiawan (38), warga Jalan Kyai Mojo RT 002/RW 0, Kasepuhan, Batang. Karena diduga palsu dia terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Reskrim Polsek Ungaran.
Waka Polres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, saat dilakukan razia ditemukan salah satu warga masyarakat menunjukkan SIM C yang disinyalir palsu.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapatkan SIM tanpa yang bersangkutan datang ke Satpas (satuan pelaksana administrasi SIM). Tahu-tahu jadi, dengan membayar Rp 500 ribu dari seseorang di Subah, Batang," kata Cahyo di sela-sela Razia Operasi Zebra Candi 2017, Senin (6/11/2017).
Cahyo mengatakan sesuai pengakuan pemilik SIM C yakni Darma, SIM tersebut diperoleh dari saudaranya. Kemudian, siapa yang menerbitakan SIM tersebut, kini masih diselidiki.
"Dugaan palsu ini dari ciri-ciri fisiknya jelas dari bentuknya, kemudian dari tata tulisan ketikan di SIM akan nampak sekali secara kasat mata antara yang asli dengan SIM palsu," katanya.
Kemudian lanjut Cahyo, dari foto yang terpampang di SIM tersebut jelas-jelas bukan langsung di Satpas. "Melainkan dengan cara mengirimkan foto kemudian di scan," ujarnya.
Adapun SIM tersebut, katanya, sesuai yang tertulis dikeluarkan dari Polres Batang. Kemudian, untuk tindaklanjutnya yang bersangkutan diperiksa di Polsek Ungaran
"Apabila terbukti ada pihak-pihak yang sengaja mengeluarkan SIM atau memproduksi SIM palsu akan berkoordinasi dengan Polres Batang untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Atas temuan SIM palsu, pihaknya mengimbau, kepada warga masyarakat agar tidak mudah tergiur apabila ada pihak-pihak yang menawarkan pembuatan SIM yang murah tanpa tes.
"Jadi mulai sekarang pembuatan SIM sangat transparan, silakan datang di Satpas di masing-masing polres, ikuti prosedur dan ketentuannya," ujar Cahyo.
Sementara itu, Kapolsek Ungaran Kompol Moh. Aslam menambahkan, berdasarkan keterangan dari Darma SIM diperoleh dengan cara membayar Rp 500 ribu, kemudian setelah menyerahkan uang terus difoto menggunakan handphone.
"Terus satu bulan kemudian, SIM tersebut jadi. Dia difoto tanpa datang ke satpas, tapi hanya difoto menggunakan handphone," ujar Aslam.
Untu kelanjutan kasusnya, kata dia, sekarang ini dalam masih penyelidikan Polsek Ungaran. Pemilik SIM di Semarang tinggal di Jalan Medoho Raya RT 02/RW 04, Sambirejo, Gayamsari, Kota Semarang. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini