"Ini aturan kami, nilainya tak mencukupi ya, mau diapa kita harus kembalikan ke orang tuanya," ujar pejabat Humas UNM, Burhanuddin, di kampus UNM Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kamis (15/3/2018).
Burhanuddin mengatakan mahasiswa yang diberhentikan memiliki IPK di bawah 2,00. Mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat IPK yang telah ditetapkan UNM.
Sebelumnya, UNM juga telah memperingati mahasiswa tersebut agar memperbaiki nilainya pada semester I, II, dan III. Karena belum ada perubahan, sidang komisi disiplin universitas memutuskan drop out 2.434 mahasiswa di bawah IPK 2,00 tersebut.
"Kita sudah minta perbaiki juga nilainya. Pada semeter I, II, dan III namun tidak ada perubahan terpaksa diambil langkah ini," katanya.
Selain mengeluarkan mahasiswa yang IPK-nya di bawah 2,00, UNM mengeluarkan mahasiswa yang tidak melakukan proses administrasi dengan baik dan benar. "Ada juga tidak melakukan pembayaran, ada yang malas masuk kuliah juga," sebut dia.
Namun Burhanuddin enggan menyebutkan fakultas mana yang mahasiswanya paling banyak dikeluarkan. "Saya tidak bisa menyebut angka pasti di (fakultas) mana mahasiswa terbanyak," ucapnya. (nvl/bag)











































