"Insyaallah (bebas), yang terbaik menurut Allah terbaik bagi Asma Dewi," ujar Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, yakin putusan majelis hakim akan adil terhadap kliennya. Nurhayati menyebut jaksa tidak memiliki bukti-bukti kuat terkait perkara kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Asma Dewi Merasa Dizalimi |
"Intinya beginilah, sesuai di dalam pleidoi kami, di eksepsi kami itu semua sudah memuat harapan-harapan di persidangan ini. Jadi intinya diharapkan semua dakwaan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum itu tidak terbukti," ujarnya.
Nurhayati menegaskan dakwaan terhadap kliennya soal perbuatan ujaran kebencian tidak benar. Hal ini, menurutnya, didasari keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
"Tujuh ahli itu menyatakan memang apa yang di-posting-kan ibu Asma Dewi itu senyatanya tidak ada muatan ujaran kebencian. Jadi semua posting-an Ibu Asma Dewi sebagai bentuk kepedulian warga Indonesia terhadap negara dan rakyatnya," ujarnya.
Asma Dewi sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Asma Dewi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fdn/fdn)