"Kalau hukum pancung harus dilihat dulu karena, di dalam UU kita, hukuman itu bukan balas dendam, tetapi adalah untuk pembinaan. Kita kembali ke esensi filosofi hukum di Indonesia bukan balas dendam, darah dibalas darah, kepala dibalas kepala," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Setyo mengatakan Aceh memang daerah khusus. Tapi yang berlaku masih hukum nasional.
"Selama hukum nasional itu diberlakukan di sana dan di sana ada aturan syariah dan tidak bertentangan dengan situasi masyarakat berbangsa dan bernegara, saya kira kita berlakukan hukum nasional," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Dr Syukri sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan.
"Setelah ada penelitian, baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draf hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3).
Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, kasus kriminalitas, seperti pembunuhan, akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi, yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini