"Supaya tidak terganggu pelaksanaannya, tidak mengurangi nilainya. Nanti tentunya kalau ada masalah-masalah penegakan hukum, itu prosesnya ditunda dulu," ujar Prasetyo di kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, penundaan tersebut bukan berarti menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Pascapilkada, penanganan kasus tersebut dapat dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut tidak merugikan rakyat, Prasetyo menegaskan penundaan tersebut bukan berarti meniadakan. Menurutnya, penundaan berkaitan dengan aturan terkait pasangan calon yang tidak bisa diganti setelah ditetapkan.
"Makanya nanti, setelah pilkada selesai, kita akan lanjutkan pemeriksaannya. Bukan berarti diputihkan atau ditiadakan. Kecuali kalau misalnya kita proses sebelum ditetapkan calon atau pasangan calon. Ini kan sudah ditetapkan, sementara undang-undang mengatur bahwa ketika ada paslon itu tidak bisa digantikan lagi. Ini yang juga kita perhatikan," ucapnya.
Sebelumnya, saran penundaan juga disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dan Tito Karnavian. Keduanya beralasan penundaan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan suasana pilkada yang aman dan tenang. (nvl/fdn)