"Diajukannya Bu Marina ngomong ke Pak Wagub itu November. Ngomong-ngomong di rapat, kan rapat nggak bisa dibuat berita acara untuk administrasi pencairan. Kan harus ada pergub, pergubnya dulu nih untuk bayar," kata Kepala BPKD Michael Rolandi kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Rolandi mengatakan untuk mencairkan dana harus menunggu pergub. Sementara, pergub baru turun pada Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai terbit Pergub, lanjutnya, Dharma Jaya harus membuat surat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP). Namun sayang, menurut surat yang diajukan ke BPKD ada kesalahan administrasi karena masih menggunakan Pergub yang lama.
"Naru masuk lagi tanggal 13 Maret ke BPKD. Baru 13 Maret ya saya proses kemarin, hari ini mungkin baru bisa cair kalau lengkap semua," paparnya.
Total pengajuan dana sebesar Rp 54 miliar. Tagihan tersebut untuk membayar daging sejak November lalu.
"Jadi kan ada tagihan November, Sesember mau dibayar Rp 13 Miliar. Terrus ada uang muka yang 2018 Rp 41 miliar, jadi Rp 54 yang mau dicairin," tegasnya.
Dirut Dharma Jaya sebelumnya mengeluhkan lambatnya pencairan dana subsidi melalu Public Service Obligation (PSO). Dana PSO diajukan karena Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyetop pemberian dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Dharma Jaya.
Untuk mengganti dana PMD yang dihapus, Sandiaga menawarkan dana PSO tersebut. Tapi sejak November, dana belum turun dan membuat Dirut Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati mengajukan pengunduran diri.
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini