Surat imbauan tersebut dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH/Polisi Syariat) Banda Aceh. Imbauan diteken Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi.
Dalam surat imbauan tersebut, polisi syariat meminta pengusaha untuk mengimbau karyawannya agar berbusana secara islami dan sopan. Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan imbauan itu ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan instansi lainnya di wilayah Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, surat imbauan tersebut dikeluarkan karena saat ini masih banyak ditemukan karyawan yang bekerja tanpa menggunakan busana secara islami. Setelah ada imbauan, para pekerja di Banda Aceh diharapkan dapat menggunakan secara sopan, islami dan sesuai dengan yang diatur dalam syariat Islam.
"Sementara untuk sanksi memang belum ada tetapi dengan adanya imbauan seperti ini mereka bisa ikut mematuhi dan menjalankan syariat Islam di Banda Aceh," jelas Evendi.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini