Jokowi tak mau menandatanani UU itu, dan mempersilakan masyarakat untuk mengujinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: DPR Makin Digdaya, Jokowi Tak Kuasa |
"Diuji materi dulu lah. Coba. Ini kan yang mengajukan uji materi kan banyak ke MK. Diuji materi, diuji materi. Saya kira mekanismenya itu, seperti itu," kata Jokowi saat ditanyai wartawan di Alun-alun Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu itu kan kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masa pada nggak ngerti," katanya.
Lantas, apakah Jokowi merasa kecolongan karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai keinginan pemerintah, lolos dari tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly? Terkait hal ini, Jokowi tidak membenarkan.
Jokowi menilai, lolos beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai tersebut karena situasi di DPR yang sangat dinamis. Yasonna sendiri telah memberi penjelasan kepada dirinya.
"Karena situasi. Saya kira situasi di DPR saat itu memang kan permintaan pasal-pasal itu kan banyak sekali. Dan menteri memang sama sekali tidak melaporkan ke saya, karena situasinya sangat, sehingga Pak Menkum HAM menyampaikan ke saya bahwa Pak, itu sudah kita potong lebih dari 75 persen. Jadi memang dinamika di DPR kan sangat panjang dan sangat cepat sekali," katanya.
Jokowi pun tak mengiyakan apakah dirinya akan memberi teguran ke Yasonna. Dia mengatakan, Yasonna sudah berusaha menghubungi dirinya saat pergulatan mengenai UU itu berlangsung di DPR, namun situasi tidak memungkinkan terjadinya komunikasi itu.
"Itu saya sampaikan, situasi di sana, saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali dan tidak memungkinkan menteri telepon ke saya, dan pada saat memang berusaha untuk menelepon tapi memang, saya nggak tahu, saya pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu," jelas Jokowi. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini