Jokowi: Saya Tak Teken UU MD3, tapi Saya Tahu Tetap Berlaku

Jokowi: Saya Tak Teken UU MD3, tapi Saya Tahu Tetap Berlaku

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 17:54 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Dok. Laily Rachev-Biro Pers Setpres)
Serang - Batas akhir penandatanganan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD jatuh pada hari ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tetap tidak akan menandatangani UU yang telah disetujui DPR tersebut.

Apa alasannya?


"Ya kan hari ini kan sudah terakhir, dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan, undang-undang itu tetap akan berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," kata Jokowi saat ditanyai wartawan di Alun-alun Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, kata Jokowi, untuk menyelesaikan persoalan itu, dirinya mempersilakan dan menunggu uji materi yang diajukan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu, masyarakat silakan uji materi ke MK. Sudah," katanya.

Jokowi menjelaskan alasan dirinya tak mau meneken UU tersebut. Dia melihat ada keresahan di tengah masyarakat atas dikeluarkannya UU itu.

"Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata dia. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads