"Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ujar Jokowi kepada wartawan di Alun-alun Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Jokowi juga mengaku, meski tak meneken UU MD3, aturan tersebut tetap berlaku. Sebab, UU MD3 sudah disahkan DPR sejak 30 hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR Makin Digdaya, Jokowi Tak Kuasa |
"Ya kan hari ini kan sudah terakhir, dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, untuk menyelesaikan persoalan itu, dirinya mempersilakan dan menunggu uji materi yang diajukan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu, masyarakat silakan uji materi ke MK. Sudah," jelasnya. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini