Jokowi: Saya Tak Teken UU MD3, Ada Keresahan di Masyarakat

Jokowi: Saya Tak Teken UU MD3, Ada Keresahan di Masyarakat

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 18:01 WIB
Presiden Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)
Serang - Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan dirinya tak mau meneken UU tersebut. Dia melihat ada keresahan di tengah masyarakat atas dikeluarkannya UU itu.


"Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ujar Jokowi kepada wartawan di Alun-alun Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Jokowi juga mengaku, meski tak meneken UU MD3, aturan tersebut tetap berlaku. Sebab, UU MD3 sudah disahkan DPR sejak 30 hari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya kan hari ini kan sudah terakhir, dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, untuk menyelesaikan persoalan itu, dirinya mempersilakan dan menunggu uji materi yang diajukan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu, masyarakat silakan uji materi ke MK. Sudah," jelasnya. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads