Permadi Mundur dari Keanggotaan Badan Kehormatan DPR
Selasa, 28 Jun 2005 12:46 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR yang seharusnya menegakkan tata tertib dan kode etik DPR, justru kini melanggarnya. Akibatnya, dua anggota BK dari FPDIP Agung Sasongko dan Permadi menyatakan mengundurkan diri.Keputusan mundur itu merujuk sikap BK atas kericuhan dalam Sidang Paripurna DPR tentang BBM, Maret lalu. BK memberikan surat peringatan kepada tiga anggota FPDIP, tapi tidak memberikan sanksi apa pun kepada pimpinan DPR yang juga terlibat dalam kericuhan itu, yakni Agung Laksono dan Zaenal Ma'arif.Menurut Permadi yang ditemui di sela Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2005), pasal yang dilanggar Agung dan Zainal lebih banyak dibanding tiga anggota FPDIP, yakni Effendi MS Simbolon, Suparlan dan Mangara Siahaan. Sehingga keputusan BK dinilai tidak adil."Kode etik dan tatib yang dilanggar antara lain, pimpinan tidak segera mengambil keputusan, pimpinan tidak mendaftar anggota yang mau berbicara dalam forum, dan pimpinan tidak mencegah orang yang mau berbuat kasar. Jadi seharusnya pimpinan juga mendapat sanksi," tegasnya.Saat rapat Senin kemarin, semua anggota BK setuju menjatuhkan sanksi bagi tiga anggota DPR. Tapi saat membahas pemberian sanksi seperti teguran tertulis kepada Wakil dan Ketua DPR itu, semua anggota kecuali FPDIP menyatakan tidak setuju."Jadi buat apalagi saya ada di situ? BK tidak lagi mandiri dan sudah politis. Keputusan itu sangat diskriminatif, karena hanya anggota yang diberi sanksi sedangkan pimpinan tidak," keluhnya.Namun, pria yang dikenal sebagai paranormal ini mengaku tidak tahu apakah nanti posisinya di BK akan diisi oleh anggota FPDIP yang lain. "Itu urusan fraksi, kalau sampai FPDIP tidak ada perwakilan di BK itu kan menjadi masalah. Karena berdasarkan tatib, BK beranggotakan perwakilan dari semua fraksi," katanya.
(fab/)











































