Ulah pria mengamuk hingga merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara (Jakut), bikin geger. Kini, pria itu telah ditangkap polisi.
Dirangkum detikcom, Jumat (10/7/2026), aksi pria ngamuk-ngamuk merusak spion MINI Cooper ini viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, tampak pria berkaus hitam dan celana jins itu beberapa kali memukul spion mobil korban.
Merespons kejadian viral itu, Polres Metro Jakarta Utara turun tangan mengusut peristiwa tersebut. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas kejadian viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sudah melakukan pengecekan ke TKP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/7).
Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap pria inisial GVK, pelaku perusakan spion mobil MINI Cooper di Sunter. Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah insiden keributan jalanan tersebut.
"Iya, betul, pelaku sudah diamankan. Betul (mobil korban MINI Cooper)," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Pelaku GVK ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Juli 2026.
Penyebab Pria Ngamuk-ngamuk
Dikutip dari Instagram Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif GVK murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban.
"Kemudian pelaku menghadang kendaraan korban lalu turun dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (9/7) malam di Kwitang, Jakarta Pusat.
Saat ini, GVK telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, GVK dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.











































