Menteri PAN-RB: Cuti Sebulan PNS Bila Istri Dirawat Inap

Menteri PAN-RB: Cuti Sebulan PNS Bila Istri Dirawat Inap

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 16:19 WIB
Menteri PAN-RB Asman Abnur (Agus Siswanto/detikcom)
Jakarta - Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan cuti PNS pria selama satu bulan untuk mendampingi istri sudah ada aturannya. Asman mengatakan cuti PNS sudah diatur ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

"Itu salah arti, jadi untuk cuti itu sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Nah salah satunya adalah tata cara pengambilan cuti. Tata cara inilah yang diatur oleh Perka BKN (Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara)," ujar Asman di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asman menjelaskan PNS pria yang hendak mengajukan permohonan cuti untuk istri melahirkan ada syaratnya. Salah satu syaratnya istri yang melahirkan sedang dirawat di rumah sakit.

"Nah tata caranya, misalnya istrinya melahirkan. Tata caranya salah satu syarat dia mengambil cuti kalau istrinya di rumah sakit, istrinya dirawat. Itu yang tidak ditulis," jelas Asman.

"Kalau nggak dirawat, ya nggak," imbuhnya.

Asman menegaskan peraturan tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Asman mengingatkan setiap PP harus dipatuhi.



"Kalau PP itu kan undang-undang yang harus kita taati, di mana pun, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi Undang-Undang ASN Nomor 5, ada PP 11 Tahun 2017, dalam PP itu diatur tentang tata cara pengambilan cuti. Nah kemudian teknisnya berapa hari, segala macamnya, itu diatur dalam perka BKN. Termasuk tadi kalau istrinya melahirkan apakah boleh atau tidak, boleh kalau istrinya dirawat di rumah sakit," kata Asman.

Asman juga menyebut tidak ada aturan terkait jumlah hari PNS pria cuti karena istri melahirkan. Aturan cuti mengacu pada ketentuan Perka BKN.



"Itu ada aturannya, berapa harinya, bukan satu bulan. Ada aturannya di dalam perka itu," ucapnya.

Sebelumnya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 menyebutkan pegawai negeri sipil pria, termasuk di DKI Jakarta, bisa mengajukan permohonan cuti sebulan untuk mendampingi istri melahirkan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah lebih dulu menjanjikan ini kepada warga.

"Kami sudah menjanjikan program ini dan sudah dijadikan salah satu rencana kerja kita. Dan kebetulan sekarang cantolan (hukum) dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sudah mengeluarkan Pergubnya," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). (nvl/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads