"Dia dilindungi oleh aparat pemerintahan RT/RW setempat, padahal rumahnya depan-depanan (dengan lokasi judi)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian kepada detikcom, Rabu (14/3/2018).
Lokasi judi ini berada di antara perumahan sempit, dengan akses melewati gang-gang. Polisi sempat beberapa kali mencoba menggerebek tempat itu, tapi informasi soal penggerebekan itu selalu bocor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di depan gang-gang itu dia sudah memasang mata-mata," katanya.
![]() |
Hal yang sama diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Dia mengatakan lokasi perjudian hanya bisa diakses dengan berjalan kaki karena terdapat di gang sempit.
"Di setiap gang itu sudah ada mata-mata sekitar sepuluh orang, mereka akan memberi tahu yang di dalam kalau ada polisi datang," tutur Argo.
![]() |
Karena ada mata-mata itu, upaya penggerebekan polisi selalu bocor. Begitu tahu polisi akan datang, para pelaku judi menutup kegiatan itu dan melarikan diri dari lokasi.
"Kemarin setelah kita tahu siapa saja mata-matanya kita sita handphone-nya," imbuhnya.
Polisi segera memanggil aparat pemerintahan setempat untuk mengetahui lebih lanjut soal praktik perjudian di lokasi itu. "Perangkat RT dan RW ini akan dipanggil, apa dia tahu kegiatan ini," tandasnya.
Dalam operasi ini, polisi menangkap 85 orang, yang terdiri atas pemain, penyelenggara, dan pengelola. Delapan puluh lima orang ini ditahan polisi atas dugaan Pasal 303 KUHP dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini