Koordinator aksi Hidayat Rahmat Ramli mengatakan skema yang diterapkan pihak PT Go-Jek Makassar dinilai tak berpihak pada driver. Penambahan trip tak sesuai dengan insentif yang diberikan oleh pihak Go-Jek.
"Skema yang kami terima dengan penambahan kerja dan penurunan insentif tentu merugikan kami. Ongkos trip lebih besar, sementara yang didapatkan tak sesuai," kata Hidayat di kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tak berpihak, kita harus trip 16 kali baru bisa dapat insentif Rp 250 ribu," jelasnya.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, dulu mereka memperoleh insentif Rp 325 ribu hanya dengan trip 14 kali, dan ini sesuai dengan pekerjaan mereka.
"Dulu itu tidak merugikan, trip sedikit insentif besar, sangat berpihak pada kesejahteraan driver online," paparnya.
PT Go-Jek mengeluarkan aturan terkait trip dan insentif para driver Go-Car pada Selasa, 6 Maret 2018. Aturan ini menuai polemik dan protes keras bagi para driver karena dinilai merugikan. (asp/asp)











































