Berdasarkan putusan yang dikutip di website Mahkamah Agung, Rabu (14/3/2018), Wahyu pernah ribut dengan anak buahnya, Jamilah Treyananingsih. Kala itu Wahyu merupakan Ketua PN Gunung Sugih, Lampung.
Waktu itu Jamilah, yang juga Wakil Kasub Kepegawaian, tidak terima karena nilai DP3 miliknya turun. Lalu ia mendatangi Wakil Panitera Rusdiana di ruangannya pada Januari 2016. Di ruang tersebut, ada pula staf PN Gunung Sugih, Epita, Rika, dan Duhita serta tamu pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Jamilah merobek nilai DP3 tersebut dan mengeluarkan kata-kata kasar.
"Bilangin ya, omongin sama dua orang kawan kamu di atas yang tukang selingkuh itu," teriak Jamilah.
Salah satu yang dimaksud adalah Wahyu Widya. Merasa nama baiknya tercemar, Wahyu Widya lalu melaporkan Jamilah ke polisi.
Setelah melalui proses yang panjang, Jamilah akhirnya diadili oleh kolega Wahyu Widya.
"Menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara. Pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap karena belum lewat masa percobaan selama 1 tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana," putus majelis PN Gunung Sugih.
Kolega yang mengadili Jamilah adalah Raden Zaenal Arief, Dwi Aviandari, dan Galang Syafta Arsitama. Ketiganya menyatakan Jamilah terbukti telah menista Wahyu Widya dan melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini