Jakarta - Karier 25 tahun Wahyu Widya Nurfitri hancur usai ia menerima uang Rp 30 juta. KPK yang mengendusnya langsung mencokok dengan sejumlah bukti yang sangat kuat.
Foto
Ini Wahyu Widya, Hakim Senior yang Terseret Korupsi Rp 30 Juta
Rabu, 14 Mar 2018 11:34 WIB

Wahyu Widya Nurfitri foto bersama dengan koleganya di PN Depok
Wahyu Widya saat dilantik menjadi Ketua PN Gunung Sugih
Wahyu Widya saat digelandang KPK.
KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri lewat panitera pengganti Tuti.Suap diduga diberikan dari Agus Winarto dan Saipudin, yang disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta.
Wahyu Widya merupakan alumnus Undip tahun 1991. Ia menjadi hakim sejak 1993.