"Sidang jam 9.00 WIB, Pengadu partai yang gagal ikut pemilu, Partai Idaman, Partai Republik, Partai Rakyat, dan yang digugat KPU RI dan Bawaslu RI," ujar Anggota DKPP Alfitra Salamm saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan berkaitan dengan sipol, dalil penggugat sipol tidak ada dalam UU pemilu," kata Alfitra.
Ketiga partai politik ini mengajukan gugatan dengan objek gugatan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019. Selain itu keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai sebagai peserta pemilu juga diajukan sebagai objek gugatan.
"Yang digugat adalah keputusan final KPU dan keputusan Bawaslu," tutur Alfitra.
Sebelumnya, ketiga partai ini telah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tentang penetapan peserta pemili 2019. Dalam gugatan ketiga partai meminta ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Namun gugatan ditolak, karena ketiga partai dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak mengikuti tahap verifikasi.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini