Diperiksa Komnas HAM, Novel Jelaskan Kronologi Penyerangan

Diperiksa Komnas HAM, Novel Jelaskan Kronologi Penyerangan

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 23:19 WIB
Novel Baswedan di Komnas HAM (Faiq/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani pemeriksaan tim pemantauan kasus teror air keras yang dialaminya. Novel selama pemeriksaan menjelaskan kronologi penyerangan terhadap dirinya saat bekerja penyidik KPK.

"Proses permintaan keterangan kepada Mas Novel korban penyerangan berjalan baik. Kami tidak menyampaikan detail materi, tapi secara umum hal berkenaan keterangan tadi Bang Novel jelaskan kronologi pra dan pasca-peristiwa terkait pekerjaan Mas Novel tangani selama bekerja di KPK," ujar kuasa hukum Novel, Yati Andriyani, seusai pemeriksaan di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Selasa (13/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yati berharap pemeriksaan tim yang dibentuk Komnas HAM ini bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Selain itu, tim tersebut bisa membantu tugas polisi menangkap pelaku.

"Saya disini memberikan keterangan atas panggilan permintaan Komnas HAM tentunya mengharapkan disampaikan menjadi suatu hal yang baik untuk mendukung tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta yang ada," ujar Yati.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa, menyebutkan Novel juga menyampaikan dugaan pelaku penyerangan kepada tim tersebut. Dugaan pelaku ini juga sudah pernah disampaikan kliennya saat diperiksa oleh penyidik polisi di Singapura. Namun Alghiffari enggan menyebutkan nama dugaan pelaku tersebut.

"Dugaan pelaku sudah ungkap, Mas Novel juga sudah ungkap dugaan pelaku sudah ungkap dengan BAP yang dibilang 2 lembar. Saya dampingi beliau ada 9 lembar dugaan pelaku," ucap Alghiffari.



Novel, yang diperiksa selama 7 jam, hanya irit bicara. Novel menyerahkan semua kasus ini kepada kuasa hukumnya. Penyidik KPK ini diperiksa oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam, dan ahli hukum Bivitri Susanti.

"Saya di sini memberikan keterangan atas panggilan permintaan Komnas HAM tentunya mengharapkan disampaikan menjadi suatu hal yang baik untuk mendukung tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta yang ada," ujar Novel.

Dalam kasus ini, Komnas HAM membentuk tim pemantauan kasus teror air keras ke Novel Baswedan. Tim ini akan memastikan bahwa proses hukum Novel bisa berjalan sesuai koridor hak asasi manusia (HAM).

Tim ini terdiri dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam. Tim ini juga melibatkan sejumlah tokoh, seperti ahli hukum Bivitri Susanti, aktivis Alissa Wahid, Franz Magnis Suseno, dan Prof Abdul Munir Mulkhan. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads