"Proses permintaan keterangan kepada Mas Novel korban penyerangan berjalan baik. Kami tidak menyampaikan detail materi, tapi secara umum hal berkenaan keterangan tadi Bang Novel jelaskan kronologi pra dan pasca-peristiwa terkait pekerjaan Mas Novel tangani selama bekerja di KPK," ujar kuasa hukum Novel, Yati Andriyani, seusai pemeriksaan di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya disini memberikan keterangan atas panggilan permintaan Komnas HAM tentunya mengharapkan disampaikan menjadi suatu hal yang baik untuk mendukung tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta yang ada," ujar Yati.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa, menyebutkan Novel juga menyampaikan dugaan pelaku penyerangan kepada tim tersebut. Dugaan pelaku ini juga sudah pernah disampaikan kliennya saat diperiksa oleh penyidik polisi di Singapura. Namun Alghiffari enggan menyebutkan nama dugaan pelaku tersebut.
"Dugaan pelaku sudah ungkap, Mas Novel juga sudah ungkap dugaan pelaku sudah ungkap dengan BAP yang dibilang 2 lembar. Saya dampingi beliau ada 9 lembar dugaan pelaku," ucap Alghiffari.
Novel, yang diperiksa selama 7 jam, hanya irit bicara. Novel menyerahkan semua kasus ini kepada kuasa hukumnya. Penyidik KPK ini diperiksa oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam, dan ahli hukum Bivitri Susanti.
"Saya di sini memberikan keterangan atas panggilan permintaan Komnas HAM tentunya mengharapkan disampaikan menjadi suatu hal yang baik untuk mendukung tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta yang ada," ujar Novel.
Dalam kasus ini, Komnas HAM membentuk tim pemantauan kasus teror air keras ke Novel Baswedan. Tim ini akan memastikan bahwa proses hukum Novel bisa berjalan sesuai koridor hak asasi manusia (HAM).
Tim ini terdiri dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam. Tim ini juga melibatkan sejumlah tokoh, seperti ahli hukum Bivitri Susanti, aktivis Alissa Wahid, Franz Magnis Suseno, dan Prof Abdul Munir Mulkhan. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini