Kasus berawal dari cuitan akun Twitter. Pada 4 Maret, Fahri mencuitkan berita Jawa Pos berjudul 'Muslim Cyber Army Diduga Ahokers'. Fadli kemudian mencuitkan kembali (retweet) konten yang dicuitkan Fahri itu. Maka kedua-duanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Pelapor mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (12/3) kemarin. Fahri dan Fadli beraksi di DPR dengan gaya yang berbeda sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Fahri Hamzah menunjukkan sikap santai saat menanggapi pelaporan itu. Baginya, pelaporan itu adalah hal biasa saja. Malah, Fahri berusaha menikmati.
"Itu rutin aja yang gitu-gitu. Nggak ada yang salah, biarin saja. Itu bagian dari kenikmatan berdemokrasi. Nikmati saja," kata Fahri, Senin (12/3) kemarin.
Tulisan berjudul 'Muslim Cyber Army Diduga Ahokers' itu dihapus oleh Jawa Pos disertai tulisan klarifikasi pada 4 Maret 2018 pukul 20.27 WIB. Tulisan itu menjelaskan bahwa berita 'Muslim Cyber Army Diduga Ahokers' dihapus karena tak sesuai dengan standar jurnalistik.
Meski Jawa Pos menghapus tulisannya, Fahri tak berencana mengeluarkan pernyataan minta maaf karena menyebarkan berita salah di akun Twitter-nya. Dia menyebut langkahnya mencuitkan berita itu justru sebagai bentuk tanggung jawab agar publik mencari tahu kebenaran isi berita itu.
"Saya mengutip lembaga resmi. Kantor berita resmi. Saya ngutip, saya sebutkan link-nya. Dengan begitu, saya mempersilakan publik mengecek langsung. Justru itu bertanggung jawab dong. Kecuali saya mengutip ternyata nggak ada di medianya," ujar Fahri.
Fadli Peringatkan Pelapornya
![]() |
Sementara Fahri berusaha menikmati pelaporan dirinya, lain halnya dengan Fadli. Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan pelapor bahwa dirinya bisa membalikkan keadaan.
"Nanti malah itu tuduhan kepada saya itu bisa saya tuduh balik juga," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, siang tadi.
Fadli tak merasa sebagai penyebar hoax hanya dengan mencuitkan berita yang salah dari sebuah media massa. Fadli juga tak berencana menghapus cuitannya itu.
"Loh kenapa? Memang ada aturan dihapus? Saya kira itu salah paham aja. Kalau menyebarkannya dari institusi situs abal-abal, baru," terang Fadli.
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini