"Tanya penyidik," kata Novanto sambil masuk ke mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Novanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP. Ia menjadi saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan keponakannya, dan Made Oka Masagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.
Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. (haf/dhn)











































