"Oh pasti, penegakan hukum pasti, karena itu saya bilang masalahnya itu OTT. Kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda," ucap JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
JK menyebut permintaan Menko Polhukam Wiranto tentang penundaan itu sebenarnya berkaitan dengan urusan stabilitas pilkada serentak. Perbedaan pendapat antara Wiranto dan KPK disebut JK dapat dibahas nanti agar tercapai kesimpulan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya namanya permintaan, jadi saya bilang dua pandangan yang tentu harus disepakati. Mungkin pada waktu nanti sudah mulai kampanye tidak boleh lagi, tapi sekarang ini dalam proses awal. Jadi memang sulit juga, apalagi OTT, yang sulit itu OTT," imbuh JK.
Terlepas dari itu, para calon kepala daerah sudah terikat pada peraturan KPU. Nantinya, menurut JK, pemerintah melalui Kemenko Polhukam dapat berdiskusi dengan KPK untuk mendapatkan kesepakatan.
"Aturannya tentu ada di KPU. Tapi ini masalah yang nanti dibicarakan antara (pemerintah) di KPK. Tapi yang sulit itu sebetulnya kalau OTT. Kalau penyidikan, mungkin bisa ditindak. Tapi, kalau OTT, ya hari ini di-OTT, hari itu kena," tutur JK. (nvl/dhn)