JK: OTT KPK ke Calon Kepala Daerah Tak Bisa Ditunda

JK: OTT KPK ke Calon Kepala Daerah Tak Bisa Ditunda

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 15:59 WIB
Wapres JK mengomentari permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda proses hukum sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka. (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah oleh KPK. JK menyebutkan, apabila KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), proses itu tidak bisa ditunda.

"Oh pasti, penegakan hukum pasti, karena itu saya bilang masalahnya itu OTT. Kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda," ucap JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).


JK menyebut permintaan Menko Polhukam Wiranto tentang penundaan itu sebenarnya berkaitan dengan urusan stabilitas pilkada serentak. Perbedaan pendapat antara Wiranto dan KPK disebut JK dapat dibahas nanti agar tercapai kesimpulan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sisi lain pandangan KPK, di sisi lain pandangan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam, untuk menjaga stabilitas, menjaga proses. Kita lihat sajalah nanti," kata JK.


"Ya namanya permintaan, jadi saya bilang dua pandangan yang tentu harus disepakati. Mungkin pada waktu nanti sudah mulai kampanye tidak boleh lagi, tapi sekarang ini dalam proses awal. Jadi memang sulit juga, apalagi OTT, yang sulit itu OTT," imbuh JK.

Terlepas dari itu, para calon kepala daerah sudah terikat pada peraturan KPU. Nantinya, menurut JK, pemerintah melalui Kemenko Polhukam dapat berdiskusi dengan KPK untuk mendapatkan kesepakatan.

"Aturannya tentu ada di KPU. Tapi ini masalah yang nanti dibicarakan antara (pemerintah) di KPK. Tapi yang sulit itu sebetulnya kalau OTT. Kalau penyidikan, mungkin bisa ditindak. Tapi, kalau OTT, ya hari ini di-OTT, hari itu kena," tutur JK. (nvl/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads