"Kami KPU tidak pernah mengusulkan urusan penundaan pengumuman status tersangka yang dilakukan oleh KPK. Kami tidak pernah mengusulkan dan membahas itu," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Hasyim mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka merupakan wewenang KPK sepenuhnya. Hasyim meyakini KPK memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan status hukum seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim juga menampik anggapan bahwa penetapan status tersangka calon kepala daerah yang terindikasi korupsi mempengaruhi jalannya pemilu. Dia menegaskan pemilu bakal terus berlangsung meski calon kepala daerah itu menyandang status tersangka korupsi.
"Tetap jalan terus, pemilu jalan terus, pilkada jalan terus, tidak terpengaruh," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta penundaan proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi kepada KPK. Dia menilai proses hukum tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara.
"Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto seusai rapat penyelenggaraan pemilu di kantornya, Selasa (13/3). (ams/fdn)











































