"Sikap KPU RI jelas mendukung proses penegakan hukum oleh aparat penegakan hukum di negeri ini," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).
Wahyu mengatakan permintaan penetapan status hukum dilaksanakan setelah pilkada merupakan permintaan Pemerintah. KPU tidak memberikan pendapat atau masukan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga jelas tidak benar apabila ada informasi atau opini bahwa Ketua KPU RI menyampaikan pendapat terkait proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK," sambungnya.
Dia menampik kabar akan ada pertemuan antara KPU dan KPK, terkait penundaan status hukum tersebut. Wahyu juga mengatakan KPU tidak akan mencampuri proses hukun yang dilakukan oleh KPK.
"Tidak benar (ketua KPU akan betemu dengan ketua KPK). KPU tidak akan mencampuri proses hukum yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum," tutur Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan langsung permintaan penundaan proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi. Dia menilai proses hukum tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara.
"Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto seusai rapat penyelenggaraan pemilu di kantornya, (13/3). (tor/fjp)











































