"KPK abaikan saja pernyataan Menkopolhukam itu. Karena tidak berdasar secara hukum permintaan seperti itu. Apalagi UU 30/2002 secara eksplisit menyebutkan KPK adalah lembaga negara independen yang bebas dari intervensi mana pun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat dihubungi detikcom, Senin (12/3/2018) malam.
Selain itu, ICW menilai permintaan Wiranto berpotensi mengintervensi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal menyebut pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini sebagai proses politik yang tidak akan berhenti sekalipun KPK melakukan proses hukum. Seharusnya kedua proses ini dilakukan beriringan tanpa menegasikan proses hukum.
Baca Juga: Ini Alasan Wiranto Minta KPK Tunda Kasus Calon Kepala Daerah
"Sebab proses hukum akan bermakna positif bagi masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan agar masyarakat tidak salah pilih memilih pemimpin yang tidak bermasalah. Justru proses ini harus diapresiasi oleh Menkopolhukam, bukan justru meminta untuk sementara waktu menghentikan proses hukum," tutur Donal.
Diberitakan sebelumnya, Wiranto meminta KPK untuk menunda proses hukum calon kepala daerah. Alasannya, akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemilu.
"Kita bersikap demikian, bahwa kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, silakan saja KPK melakukan langkah-langkah hukum. Tetapi kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kita dari penyelenggara pemilu diharapkan ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuannya sebagai saksi ataupun sebagai tersangka," kata Wiranto seusai rapat tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3). (nif/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini