"Proses ini tidak dilakukan dari 150 juta lebih yang diaktivasi dan verifikasi. Yang saya lihat cuma 7,4 juta yang diaktivasi," ujar Bob Hardian, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Menurut Bob, proses e-KTP awalnya adalah personalisasi atau memasukkan data pemohon, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan sidik jari serta iris mata. Setelah itu, lanjut Bob, proses yang dilakukan adalah verifikasi dan aktivasi yang, menurut Bob, baru dilakukan terhadap 7,4 juta pemohon e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila proses aktivasi dan verifikasi itu tidak dilakukan, menurut Bob, data di e-KTP tidak akan terbaca. Selain itu, menurutnya, sidik jari pemohon e-KTP tidak akan cocok di mesin fingerprint.
"Artinya, bisa jadi e-KTP tidak bisa dibaca karena masih terkunci. Tapi sebenarnya, bisa juga reader-nya didesain khusus, jadi saat membaca, reader mengaktivasi dulu. Tapi verifikasi tidak bisa dilakukan, orang yang bersangkutan tidak bisa mencocokkan sidik jari dengan finger," kata Bob. (dhn/imk)











































