"Menyatakan terdakwa Tarmizi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Hakim mengatakan bahwa Tarmizi merayu ketua majelis hakim Djoko Indiarto untuk memenangkan pihak PT AMDI. Tarmizi juga berkomunikasi dengan pengacara PT AMDI Akhmad Zaini untuk negosiasi uang suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan uang diserahkan kepada Tarmizi secara bertahap. Pertama, Akhmad Zaini menyerahkan uang dilakukan pada Juni 2017 senilai Rp 25 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel.
Kedua, penyerahan uang dilakukan pada 16 Agustus 2017 senilai Rp 100 juta ke rekening atas nama Teddy. Terakhir, Zaini menyerahkan uang senilai Rp 300 juta ke rekening Tedy pada 21 Agustus 2017.
Selain uang, Tarmizi juga disebut menerima hadiah dari pihak PT AMDI berupa fasilitas hotel, transportasi, dan mobil. Hadiah itu untuk Tarmizi yang liburan ke luar kota.
"Terdakwa (Tarmizi) menerima uang itu dari Yunus Nafik selaku Direktur PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI). Selain uang terdakwa (Tarmizi) juga menerima fasilitas lain. Menimbang terdakwa menerima uang dari transfer Zaini, uang ini untuk memenangkan PT AMDI," jelas hakim. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini