"Kasus yang sedang kita selidiki kemudian sudah diselesaikan, buat apa kita tangani lagi. Kan masih ada kasus besar lagi, seperti yang saya bicarakan sekarang. Kalau hanya kasus-kasus kecil yang menghabiskan tenaga, menghabiskan anggaran, kan lebih baik kita pupuk kasus besar, yang ini berikan sanksi sosial, bukan ada yang gratis," kata Komjen Ari di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak sama sekali (menghentikan kasus), justru sanksi sosial yang kita harapkan kita pikirkan. Karena hanya masuk penjara setelah dua kali ditayang di sini, setelah itu duduk Sukamiskin. Nggak ada yang tahu lagi, ya kan. Kalau ada sanksi sosial, publik tahu sehingga betul-betul, keluarga pun ikut mencegah jangan ada korupsi, malu kita nanti," sambungnya.
Penegasan Komjen Ari ini juga terkait dengan pernyataan sebelumnya soal penanganan perkara saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH). Kabareskrim saat itu berbicara mengenai penanganan kasus dugaan korupsi.
"Kami pun sudah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) jajaran kalau masih penyelidikan, kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kita lihat persoalan ini mungkin tidak akan kita lanjutkan kepada penyidikan," kata Ari, Rabu (28/2).











































