"Saya berharap uang kami dikembalikan sepenuhnya. Karena ini uang saya kumpulin 2 tahun untuk ikut umrah. Saya kecewa sekali, mungkin bukan saya saja, tapi juga teman-teman saya," kata Iriyanti bersaksi dalam sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (12/3/2018).
Iriyanti mendaftar ikut paket umrah promo dengan pelunasan pembayaran pada Januari 2017. Selain Iriyanti, ada dua orang lainnya yang ikut didaftarkan dengan jadwal keberangkatan Mei 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total keseluruhan uang yang dibayar, menurut Iriyanti, Rp 67,8 juta. Iriyanti mengaku diminta membayar biaya tambahan untuk carter pesawat dan biaya mahram. Tapi hingga jadwal keberangkatan Mei 2017 berlalu, Iriyanti tak kunjung menginjakkan kaki di Mekah.
"Saya harap untuk Andika-Anniesa, tolong kembalikan uang saya," harap Iriyanti menangis di ruang sidang.
Bos First Travel, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016 hingga Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli sederet aset, seperti mobil serta tanah dan bangunan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini