"Iya benar, dana kampanye terkecil Rp 50 ribu," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Senin (12/3/2018).
Hasyim mengatakan tidak ada batas minimal dalam dana awal kampanye. KPU hanya membatasi maksimal dana kampanye, dengan nilai Rp 750 juta dari partai atau koalisi partai, dan Rp 75 juta dari sumbangan perseorangan atau kelompok/badan hukum swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan |
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Tidak ada batas dana minimal, yang ada batas maksimal," kata Hasyim.
Dana awal kampanye yang dilaporkan ke KPU ini sudah dapat dilihat di website masing-masing KPU daerah.
"Sudah dipublikasi di website masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," tutur Hasyim.
Adapun dana awal kampanye terkecil terdapat di tiga kabupaten, yakni Bondowoso (Jatim), Lahat (Sumut), dan Majalengka (Jabar). Tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 ribu adalah sebagai berikut:
1. Salwa Arifin-Irwan Bachtiar Rahmat (Bondowoso)
2. Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah (Lahat)
3. Sanwasi-Taufan Ansyar (Majalengka) (elz/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini