"Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Di seluruh Indonesia tidak ada, tidak satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai jasa becak. Yang kedua, tidak ada dalam UU, satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak, tidak ada," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Anies menuturkan transportasi ramah lingkungan seperti becak saat ini tengah dikembangkan. Anies ingin becak diperbolehkankan beroperasi secara legal di lingkungan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies hari ini menerima becak listrik dari politikus PAN Hanafi Rais di Balai Kota. Namun, dia belum bisa memastikan kapan becak bisa beroperasi secara sah di Jakarta.
"Belum tahu (kapan becak bisa beroperasi di Jakarta), nanti kita lihat secara detail regulasinya. Supaya tidak keliru secara regulasi," ujar Anies.
(zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini