"Belum tahu (bisa beroperasi di Jakarta atau tidak), nanti kita lihat secara detail regulasinya. Supaya tidak keliru secara regulasi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Becak memang dilarang beroperasi di Jakarta sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Anies menuturkan belum berencana merevisi perda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Hanafi mengaku tak mau mencampuri urusan revisi perda yang melarang pengoperasian becak. Putra sulung pendiri PAN Amien Rais mendukung keputusan Anies.
"Kalau soal regulasi itu nanti kesempatan yang lain untuk diperbincangkan. Tapi saya pribadi mendukung apa yang menjadi langkah Pak Anies sebagai gubernur," terang dia.
Hanafi sebelumnya memamerkan becak listrik di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Dia kemudian menyerahkan becak tersebut ke Anies di Balai Kota.
Anies nampak antusias saat melihat becak listrik yang diberikan Hanafi. Mantan Mendikbud itu menilai Hanafi sudah melihat kenyataan bahwa becak merupakan salah satu kebutuhan warga Ibu Kota.
"Saya mengucapkan terima kasih sekali bahwa Mas Hanafi membaca kenyataan yang ada di Jakarta. Bahwa kenyataannya banyak wilayah di Jakarta, permukiman-permukiman, terutama kampung-kampung yang masih sederhana yang di sana kenyataannya masih menggunakan becak," tutur Anies. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini