"Berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dengan mengamankan 2 orang pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Robinson Manurung dalam keteranganya, Sabtu (10/3/2018).
Pengeroyokan itu terjadi di pertokoan Moderland, Cikokol pada Jumat (9/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap sehari setelah kejadian karena korban melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal pada korban. Korban dianggap telah merubut pacar dari salah seorang pelaku.
"Pelaku tidak terima karena teman laki-lakinya telah direbut oleh Korban," lanjut Manurung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian milik korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(abw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini