Menurut Hotman, Syahrini belum melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan. Aksi pemotretan Syahrini itu disebutnya belum mengakibatkan terganggunya jalan.
"Ini UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan disebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain. Mengkibatkan itu syarat utama. Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa. Dia cuma foto ya enggak ada masalah. Difoto kan agak di pinggir. Bukan tengah," kata Hotman di Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman mengatakan, unsur pidana belum terpenuhi dalam kasus itu. Meski demikian menurutnya Syahrini siap meminta maaf atas kejadian tersebut.
![]() |
"Syahrini mau minta maaf secara jujur tapi belum ada kejadian yang mengakibatkam terganggunya jalan. Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Unsur ini belum terpenuhi tapi tetap dia mau minta maaf. Karena kan di UU-nya dibilang harus mengakibatkan. Inikan belum ada apa-apa kan," ucapnya.
"Belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana. Misalnya kau sudah niat cium bibir dia sudah kau dekat dekati, duduknya pun sudah dirapat rapatin tapi belum kau cium. Memang sudah enggak sopan. Tapi kan belum. Jadi berarti unsur pidananya belum ada," sambungnya menjelaskan.
Hotman mengatakan, sebenarnya bukan hanya Syahrini. Banyak masyarakat yang kerap melanggar aturan lalu lintas, termasuk dirinya.
"Kalau mau jujur tiap hari di jalan tol jalan kota justru pejabat bahkam menteri banyak yang lewat bahu jalan dengan pakai sirene lagi. Aku paling banyak langgar jujur aja. Tapi kalau gue ditangkap, aku minta maaf. Gini aja deh, siapa sih di Jakarta yang tidak pernah melanggar jalan tol? Nggak ada yang tidak ah. Cuma kalau ketahuan melanggar, ya minta maaf," ucap Hotman.
Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya sebelumnya disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa sebelumnya juga sudah bicara soal kasus ini. Dia mengatakan foto di pinggir jalan tol boleh, asal berizin. Syahrini sendiri dikatakan pengelola tol tidak izin melakukan pemotretan di pinggir jalan tol tersebut.
"Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action," kata Pejabat Public Relations PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Agsa Fahmi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/3). (hri/imk)