Polisi Buka Peluang Panggil Syahrini soal Pemotretan di Pinggir Tol

Polisi Buka Peluang Panggil Syahrini soal Pemotretan di Pinggir Tol

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 18:23 WIB
Syahrini foto di pinggir jalan tol (Foto: Dok. Instagram/princessyahrini)
Jakarta - Aksi Syahrini melakukan pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya bertentangan dengan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan dan bisa dijerat pidana. Polisi ada kemungkinan akan meminta klarifikasi kepada Syahrini.

"Kalau diperlukan, akan kita mintakan klarifikasi," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Heri Wahono lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (7/3/2018).

Heru mengingatkan pemotretan di bahu jalan tol itu berbahaya, baik bagi Syahrini maupun pengendara yang melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahu jalan tol hanya digunakan untuk keadaan darurat," tegasnya.

Heru menegaskan tidak ada izin yang dimintakan ke petugas PJR jalan tol untuk kegiatan pemotretan Syahrini tersebut. Pihak pengelola jalan tol sebelumnya juga menyatakan hal yang sama.

"Pemotretan tersebut tidak ada izin ke PJR jalan tol, meskipun ada pengajuan izin, tetap tidak akan kami berikan izin, karena sangat membahayakan bagi yang melakukan pemotretan atau pengguna jalan tol yang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Syahrini melakukan pemotretan di Jalan Tol Waru-Juanda, yang dikelola PT Citra Margatama Surabaya (CMS), anak perusahaan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Pemotretan dilakukan pada Senin (5/3) lalu.

Pejabat Public Relations PT CMNP Agsa Fahmi mengatakan dirinya sudah memonitor kasus ini melalui humas PT CMS. Menurutnya, pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya tersebut tidak berizin.

"Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action," ujar Fahmi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/3).

Sesi pemotretan Syahrini di pinggir jalan tol di Surabaya ini disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.

Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya ini ramai dibahas karena ada petugas yang menjaga lalu lintas di lokasi. Netizen mengkritik foto tersebut karena dinilai membahayakan dan melanggar aturan. (ams/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads