"Ada, kami optimis (lolos Pemilu 2019) dan kemungkinan besar ada," kata Kuasa Hukum PKPI, Supriyadi di PTUN Jakarta Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (9/3/2018).
Dia menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah bukti yang dilanggar oleh KPU ketika memutus PKPI tidak lolos pemilu 2019. Nantinya bukti-bukti itu akan dibeberkan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, perwakilan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta sekitar pukul 17.51 WIB. Mereka mengajukan banding terkait putusan Bawaslu.
"Adapun gugatan ini yang kami ajukan terkait dengan sengketa proses pemilu dalam hal ini PKPI juga sudah lakukan ajudikasi," tambah Supriyadi.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Banding PKPI di PTUN |
Bawaslu menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu pada Selasa (6/3). Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
(ibh/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini