Polisi Pungli dan Maki Pemotor, Kakorlantas: Kena Pidana dan Disiplin

Polisi Pungli dan Maki Pemotor, Kakorlantas: Kena Pidana dan Disiplin

Ibnu Munsir - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 18:43 WIB
Foto: Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa. (Ibnu Munsir-detikcom)
Makassar - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan sanksi tegas menanti Aiptu Supriyanto yang terekam video diduga pungli dan memaki pengendara di Jakarta Utara. Polantas itu bisa kena pidana dan sanksi disiplin.

"Selain pidana, kena sanksi disiplin juga," kata Royke usai mengunjungi Kantor Dirlantas Polda Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Juma (9/3/2018).

"Itu kan resiko dia sendiri dan itu oknum," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Royke meminta jangan menilai dari ulah seorang anggota saja. Sebab, masih banyak polisi lain yang baik.

"Kalau melanggar pasti dihukum, ya kalau polisi masih banyak lebih baik di Jakarta," jelasnya.

Awalnya, aksi Aiptu Supriyanto terungkap dari video yang memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang oleh Polantas. Lokasi penilangan disebut-sebut berada di Bandengan Utara, Jakarta Utara.


Dalam video itu, seorang anggota Polantas membawa motor warga yang kena tilang, yang memuat bertumpuk-tumpuk gulungan kain. Di tengah perjalanan, dua polisi itu berhenti dan melakukan 'negosiasi'.

Singkat cerita, pengendara motor itu tidak mau memberikan uang Rp 150 ribu yang diminta oknum polisi itu. Hingga akhirnya motor pria itu dibawa oleh kedua polisi itu. Padahal pria itu memiliki SIM dan STNK, yang bisa dijadikan sebagai barang bukti. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads