Grup TV MNC Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Iklan Kampanye

Grup TV MNC Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Iklan Kampanye

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 18:13 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan Direktur Legal Network iNews Wijaya Kusuma (kiri). (Dwi-detikcom)
Jakarta - Pimpinan media televisi nasional dari MNC Group memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu akan melakukan klarifikasi dugaan kampanye diluar jadwal.

"Kami memang hari ini mengundang 3 TV iNews, Global dan RCTI terkait adanya dugaan pelangaran kampanye diluar jadwal yang belum saatnya dalam bentuk iklan di media elektronik, kami undang siapa yang bertanggung jawab untuk kita mintai pertanggungjawabannya, dan ini keterangan awal ya," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).


Abhan mengatakan pemanggilan hari ini untuk menjelaskan proses klarifikasi yang harus dilalui. Bawaslu akan meminta keterangan terkait maksud dan tujuan penayangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum mengklarifikasi (hari ini), tadi kami baru menjelaskan proses yang harus dilalui," kata Abhan

"Tentunya nanti kita minta keterangan kemarin sudah tayang brapa kali kemudian maksud dan tujuannya apa iklan di TV itu, (kita panggil) pihak-pihak terkait dan pengumpukan alat bukti kalau ada dugaan pelanggaran," sambungnya.


Menurut Abhan, meski iklan di stasiun televisi ini sudah tidak kembali ditayangkan, namun Bawaslu tetap harus meminta klarifikasi. Ia juga mengapresiasi respons stasiun televisi yang tidak kembali menayangkan setelah adanya pemanggilan.

"Perbuatan itu (penayangan iklan) sudah terlaksana meskipun kita apresiasi, kemarin ketika diundang menanggapi dengan tidak ditayangkan lagi saya kira itu respon bagus untuk taat pada aturan. Tapikan perbuatan sudah dilaksankan makanya butuh klarifikasi lebih lanjut," tuturnya.

Bawaslu memberikan waktu 7 hari untuk proses pemeriksaan. Menurit Abhan, pemanggilan partai politik terkait akan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan.

"Prosesnya adalah pertama 7 hari waktunya, kalau memang 7 hari belum cukup masih ada waktu tambahan 7 hari. Nanti kita lihat perkembangan ini, hasil hari ini kita mengklarifikasi tiga media ini, kita kan bisa liat dari keterangan mereka," kata Abhan.

Kedatangan pimpinan media televisi nasional dari MNC Group diwakili oleh Direktur Legal Network iNews, Wijaya Kusuma mewakili MNC Grup.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads