"Kami memang hari ini mengundang 3 TV iNews, Global dan RCTI terkait adanya dugaan pelangaran kampanye diluar jadwal yang belum saatnya dalam bentuk iklan di media elektronik, kami undang siapa yang bertanggung jawab untuk kita mintai pertanggungjawabannya, dan ini keterangan awal ya," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Abhan mengatakan pemanggilan hari ini untuk menjelaskan proses klarifikasi yang harus dilalui. Bawaslu akan meminta keterangan terkait maksud dan tujuan penayangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya nanti kita minta keterangan kemarin sudah tayang brapa kali kemudian maksud dan tujuannya apa iklan di TV itu, (kita panggil) pihak-pihak terkait dan pengumpukan alat bukti kalau ada dugaan pelanggaran," sambungnya.
Menurut Abhan, meski iklan di stasiun televisi ini sudah tidak kembali ditayangkan, namun Bawaslu tetap harus meminta klarifikasi. Ia juga mengapresiasi respons stasiun televisi yang tidak kembali menayangkan setelah adanya pemanggilan.
"Perbuatan itu (penayangan iklan) sudah terlaksana meskipun kita apresiasi, kemarin ketika diundang menanggapi dengan tidak ditayangkan lagi saya kira itu respon bagus untuk taat pada aturan. Tapikan perbuatan sudah dilaksankan makanya butuh klarifikasi lebih lanjut," tuturnya.
Bawaslu memberikan waktu 7 hari untuk proses pemeriksaan. Menurit Abhan, pemanggilan partai politik terkait akan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan.
"Prosesnya adalah pertama 7 hari waktunya, kalau memang 7 hari belum cukup masih ada waktu tambahan 7 hari. Nanti kita lihat perkembangan ini, hasil hari ini kita mengklarifikasi tiga media ini, kita kan bisa liat dari keterangan mereka," kata Abhan.
Kedatangan pimpinan media televisi nasional dari MNC Group diwakili oleh Direktur Legal Network iNews, Wijaya Kusuma mewakili MNC Grup.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini